News

Diduga Temui Advokat Djoko Tjandra, Kejagung Panggil Kajari Jaksel

JAKARTA, EDUNEWS.IDKejaksaan Agung bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna untuk dimintai klarifikasi terkait dengan video pertemuan dirinya dengan pengacara buronan Djoko Tjandra yang beredar di media sosial. Kejagung ingin memastikan kebenaran video tersebut.

“Terhadap adanya informasi tersebut akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku akan langsung dilakukan apabila mereka benar-benar mengadakan pertemuan. Meski demikian, Hari masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pemeriksaan terhadap Kajari Jaksel Nanang Supriatna.

Hari hanya mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika Kajari Jaksel Nanang Supriatna terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Hari.

Diketahui, informasi pertemuan antara Nanang dengan tim pengacara buron Djoko Tjandra beredar di Twitter. Dalam hal ini, video tersebut diunggah oleh akun twitter @xdigeeembok.

Menurut akun tersebut, pertemuan dilakukan untuk memuluskan upaya-upaya yang dilakukan Djoko Tjandra.

Djoko sendiri merupakan buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 silam. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selama ini dia diketahui kabur dan menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, pada 8 Mei Juni lalu, Djoko berhasil membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangannya ke Indonesia tidak diketahui pihak keimigrasian. Menkumham Yasonna Laoly menduga Djoko Tjandra masuk Indonesa lewat jalur tikus.

Bahkan, usai membuat E-TKP dan mengajukan PK, Djoko Tjandra kembali berhasil ke luar Indonesia. Dia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengacaranya, yakni Anita Kolopaking mengatakan Djoko tengah menjalani perawatan di Malaysia karena sakit. Djoko, lanjutnya, direncanakan hadir dalam sidang PK di PN Jaksel pada 20 Juli mendatang.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa Djoko Tjandra bisa keluar dari Indonesia berkat surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri. Orang yang mengeluarkan surat adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Terkini, Brigjen Prasetijo sudah dicopot dari jabatannya. Mabes Polri menyatakan Brigjen Prasetio melakukan itu atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com