News

Disdik : Honorer Guru Harus Penuhi Lima Syarat, Ini Syaratnya

MAKASSAR. EDUNEWS.ID — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo menegaskan bahwa tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi layak menjadi guru.

“Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami, itu kami akan validasi, karena kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa kita kalau dia diajar seperti itu,” kata Irman yang ditemui di sela Forum SKPD dan Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Tahun 2017 yang digelar di Makassar, Sabtu.

Syarat yang dimaksud Irman yaitu memiliki latar belakang pendidikan S1, Akta IV, mengajar sesuai dengan jurusan dan mata pelajaran, memiliki nomor urut guru, dan sesuai dengan Daftar Kebutuhan Guru (DKG).

“Kalau telah memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bicarakan dengan keuangan dan kepegawaian,” kata Irman.
Ia menjelaskan bahwa selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota,

kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

“Dalam aturan tersebut, setelah pengangkatan honorer K2 tidak boleh dilakukan pengangkatan honorer lagi, ini yang harus diperjelas,” ucapnya.

Apa lagi, kata Irman, berdasarkan rasio jumlah guru dan murid, jumlah guru di Sulsel sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya.

“Untuk pemerataan guru, kami akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu, di sekolah swasta besar, jangan ada lagi guru PNS,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, pihaknya mengumpulkan seluruh kepala sekolah, untuk menemukan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi secara riil oleh kepala sekolah sebagai manajemen terdepan. Pihaknya bahkan menghadirkan BPK dan Badan Kepegawaian untuk memperjelas berbagai aturan.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

 

ANTARA

 

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com