JAKARTA, EDUNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan financial technology (fintech) tidak bisa bersaing dengan perbankan. Bahkan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank.
“Hal itu karena, fintech berisiko tinggi dan bunganya tinggi. Jadi kalau nggak dapat (pembiayaan) dari perbankan nasabah akan ke fintech,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ia pun menuturkan, fintech berbeda dengan bank. Di antaranya terkait perizinan, bank akan diatanya surat izin (SIUP) sedangkan fintech tidak. Lebih lanjut, Wimboh menyatakan, tidak akan mengatur suku bunga fintech.
Hanya saja, OJK bakal memastikan kerja fintech transparan. “Kita aturnya prinsipnya, tidak boleh kalau tidak transparan pricing-nya. Kalau transparan, akan kompetisi persaingan akan bawa ke bunga murah,” jelas Wimboh.
Hanya saja, menurutnya, meski bunga fintech murah tetap tidak akan bisa bersaing dengan produk perbankan. Dengan begitu, tidak ada persaingan antara kedua lembaga keuangan tersebut.