Ekonomi

Gubernur BI Diminta Tak Ikuti Resep IMF

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR Faisol Riza angkat suara soal wacana Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengikuti resep International Monetary Fund (IMF) untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Rizal mengingatkan Perry untuk tidak melulu menuruti resep dari IMF yang bisa saja membawa situasi menjadi lebih buruk. BI sebaiknya fokus pada hal-hal penting dan mendesak antara lain penurunan tingkat bunga perbankan, stabilitas nilai tukar rupiah dan mengelola neraca perdagangan yang defisit pada Januari 2018.
“Hal-hal inilah yang perlu diselesaikan Pak Perry sebagai gubernur BI terpilih. Tidak melulu mengikuti resep IMF karena lembaga ini acap salah,” kata Riza dalam keterangan yang diterima, Ahad (1/4/2018).
Mengutip data resmi BI, Riza menyebutkan, neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit sekitar USD 0,68 miliar pada Januari lalu. Defisit juga terjadi pada Februari 2018 yang mencapai USD 0,12 miliar.
Dari jumlah ini, maka total defisit dalam tiga bulan sejak Desember 2017 mencapai US$ 1,1 miliar. Soal suku bunga kredit perbankan, menurut Riza, secara rata-rata masih tercatat di atas 10 persen hingga akhir tahun lalu.
Berdasarkan data uang yang beredar BI, bunga kredit perbankan rata-rata tercatat 11,55 persen per Oktober 2017. Pun demikian dengan nilai tukar rupiah hari-hari ini yang nyaris menembus Rp 14 ribu per dolar.
“Kita perlu belajar dari sejarah 1998, Argentina dan Yunani. Apalagi kepentingan IMF sebetulnya hanya satu: memastikan lembaga keuangan dan perbankan bisa membayar dan tidak peduli pada pengentasan kemiskinan,” kata anggota Fraksi PKB itu.
Setelah ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Perry berjanji akan mendorong perekonomian Indonesia sehingga peran bank sentral tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Akan tetapi, untuk menepati janjinya itu, BI disebut perlu diberi mandat yang jelas dalam hal mendorong percepatan pembangunan. Karena itu, kata Perry, pihaknya akan secepatnya mengajukan revisi atas Undang Undang tentang BI tahun 1999 agar mendapat kewenangan tersebut.
Berdasarkan UU yang ada selama ini, peran BI hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi sehingga dibatasi untuk mendorong percepatan pembangunan. Dia menyebut, salah satu instrumen yang bisa digunakan BI untuk mendorong pertumbuhan adalah dengan kebijakan makroprudensial.
Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang berkaitan dengan dinamika di sektor keuangan yang bersumber dari interaksi antara makroekonomi dengan mikroekonomi.
Kendati bukan hal baru dan sudah diterapkan di Indonesia sejak krisis keuangan melanda Asia pada 1997/1998, istilah ini di tingkat internasional relatif baru menjadi perhatian dan banyak didiskusikan beberapa waktu terakhir.
Kerangka makroprudensial BI merupakan bagian dari manajemen krisis bersama dengan kerangka kebijakan fiskal dari Kementerian Keuangan, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akan tetapi yang menarik, gagasan Perry untuk membawa BI lebih berperan terhadap pertumbuhan ekonomi persis seperti yang diinginkan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Pada pertengahan tahun lalu, misalnya, Dewan Eksekutif IMF lewat keterangan resminya berjudul IMF Executive Board Approves Indonesia’s 2017 Financial System Stability Assessment setuju terhadap penilaian stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Seperti Perry, IMF menilai kewenangan BI tidak diatur secara tegas dalam hal makroprudensial untuk mendorong pembangunan ekonomi. Untuk menegaskan kewenangan tiap-tiap lembaga, IMF seperti juga Bank Dunia menyarankan perlunya merevisi UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga UU BI.
Selain memperjelas tanggung jawab OJK dalam hal pengawasan, revisi itu untuk memastikan BI berperan dalam mendorong pembangunan. Lewat revisi itu pula, kewenangan dan fungsi antara OJK serta BI tidak lagi tumpang tindih.
Tentu saja kesamaan gagasan Perry dan IMF itu perlu dipertanyakan, terlebih sosok ini pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Eksekutif IMF mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group.

Baca Juga :   Ingat! Batas Lapor Pajak SPT Terakhir Besok
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com