BANDUNG, EDUNEWS.ID – Dunia industri harus lebih membuka dan memperluas akses bagi para penyandang disabilitas. Dunia industri harus mendukung upaya terciptanya masyarakat inklusi (Inclusive society) dengan membuat regulasi perusahaan yang dapat merespon kebutuhan para penyandang disabilitas.
Hal tersebut diutarakan Staf Ahli Aksestabilitas Sosial, Kementrian Sosial, Mu’Man Nuryana. Dia menuturkan, meskipun telah banyak perusahaan yang mulai memberikan akses bagi disabilitas namun presentasenya masih sangat minim terutama dari pihak swasta.
“Secara regulasi dari pemerintah pusat itu sudah ada, yakni UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dunia swasta sejauh ini masih jarang, dan seharusnya mulai didorong untuk bisa memberikan akses bekerja bagi penyandang disabilitas,” ujarnya Senin (20/2/2017).
Mu’man membenarkan, penyandang disabilitas terutama yang terkendala masalah mental dan intelektual belum mendapatkan perhatia dari pihak industri. Hal ini karena mereka dinilai tidak memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan terkait.
“Padahal dalam sebuah perusahaan, pasti ada ruang-ruang yang dapat diisi oleh para penyandang disabilitas ini. perusahaan dapat mencari pekerjaan spesifik, yang segmen pekerjaannya bisa mendongkrang inovasi dari penyandang disabilitas,” tuturnya.
[NHN]
