JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta pemerintah tinjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemik dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Menurut dia, rencana kebijakan tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
Dia menilai jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat, karena saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit, lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
Ketua Umum DPP PKB itu menilai jika sembako terkena PPN maka akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.
Di sisi lain menurut Cak Imin, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.
tmp