JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sejumlah bank melakukan hapus buku kredit di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diambil untuk menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan hapus buku kredit adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) lalu dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).
Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan.
Tujuan hapus buku kredit adalah memperbaiki kualitas neraca perkreditan bank. Pasalnya, bank dapat mengeluarkan pencatatan sejumlah hal dari neraca bank diantaranya angka piutang kredit yang tidak menghasilkan, tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda.
Dampaknya, tingkat NPL menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan bank. Selain itu, bank bisa lebih fokus mengembangkan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah.
Direktur Keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Vera Eve Lim mengatakan perusahaan telah melakukan penghapusan buku sebesar Rp1 triliun sepanjang semester I 2020. Menurutnya, tidak ada perubahan skema penghapusan buku selama pandemi virus corona.
“Hapus buku dilakukan untuk kredit yang sudah lama proses penagihannya. Jadi, tetap ada yang hapus buku untuk kredit yang sudah lama sekali,” ungkap Vera belum lama ini.
Vera mengatakan nilai penghapusan buku pada semester I tahun ini tak jauh berbeda dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, ia tidak merinci jenis kredit yang dilakukan penghapusan buku.
“Sampai semester I 2020 hapus buku yang kami lakukan tidak jauh beda dengan tahun lalu sebesar Rp1 triliun,” tutur Vera.
Keputusan penghapusan buku ini seiring dengan kenaikan rasio NPL Bank BCA. Perusahaan mencatatkan NPL sebesar 2,1 persen per Juni 2020, naik signifikan dibandingkan dengan Juni 2019 yang masih sebesar 1,4 persen.
Keputusan penghapusan buku juga dilakukan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Direktur Consumer Banking Lani Darmawan mengatakan perusahaan rutin melakukan hapus buku kredit untuk kredit yang sudah tergolong macet dalam jangka waktu cukup lama.
“Untuk pinjaman ritel, hapus buku dilakukan rutin sesuai dengan penuaan dari pinjaman macet, seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Otomatis sifatnya,” ujar Lani.
Menurut dia, pandemi virus corona tak mengubah kebijakan perusahaan dalam menekan NPL. Hanya saja, Lani tak mengungkapkan pasti berapa penghapusan buku yang dilakukan perusahaan pada semester I 2020.
cnn