Ekonomi

Sri Mulyani Belum Bisa Tarik Pajak Netflix dari AS, Ini Penyebabnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut RI dan negara-negara ekonomi utama di dunia yang tergabung dalam forum G20 belum bisa menarik pungutan pajak digital pada bulan ini. Pajak digital yang dimaksud, antara lain layanan streaming nonton Netflix, media sosial Facebook dan hingga e-commerce raksasa Amazon.

Pasalnya, Amerika Serikat masih menolak kebijakan pajak tersebut, meski negara-negara G20 berharap prinsip kebijakan bisa disepakati pada Juli ini.

Pajak digital merupakan pengenaan pungutan kepada perusahaan penyedia produk dan jasa di bidang digital dari suatu negara yang berbisnis di negara lain.

Dengan kebijakan ini, negara yang menjadi pasar bisnis perusahaan digital seharusnya bisa mendapat penerimaan pajak dari aktivitas usaha tersebut.

“Sebetulnya, diharapkan Juli (2020) sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah untuk tidak menerima (kebijakan pajak digital) dulu,” kata Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan melakukan investigasi atas rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah di sejumlah negara di dunia terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam. Antara lain, Netflix, Google, Apple, Facebook, hingga Amazon.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi para perusahaan dari pungutan pajak di negara lain, termasuk Indonesia. Bahkan, AS pernah memusuhi Prancis dengan memberlakukan pengenaan tarif bea masuk impor karena menerapkan pungutan pajak kepada perusahaan digital AS.

Kendati begitu, Ani mengatakan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) setidaknya sudah membuat dua pilar terkait kebijakan pajak digital.

Pertama, pilar pendekatan terpadu (unified approach). Ia mengatakan pilar ini akan fokus pada hak pemajakan dari korproasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas (borderless).

Selain itu, juga akan mengatur soal pembagian penerimaan pajak antara PPh dan pajak profit di masing-masing negara berdasarkan wilayah operasi perusahaan digital tersebut.

“Misal ada satu perusahaan, seperti Google, yang beroperasi di banyak negara, berapa kita akan membagi profit yang di-generate masing-masing jurisdiksi dan bagaimana pembagian pajak pendapatannya,” jelasnya.

Kedua, pilar proposal erosi anti basis global (global anti base erosion proposal). Pilar ini fokus mengurus soal hak pajak tambahan di satu negara atau jurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dan tarif pajak yang efektif.

“Hal ini akan berkaitan dengan banyaknya negara yang mengalami penurunan (penerimaan) PPh,” tuturnya.

Pilar ini, sambung dia, juga akan memetakan kemampuan suatu negara untuk mencegah erosi perpajakan yang muncul dari negara lain. Sebab, ada beberapa negara yang bisa memberikan pungutan perpajakan yang sangat ringan, misalnya para negara ‘surga pajak’.

“Ini tentu tidak bisa disaingi negara lain karena menghadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” ucap Ani.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyatakan dua pilar dari OECD ini masih akan dibahas lagi oleh para negara-negara G20 ke depan.

“Denga covid-19, banyak negara melihat bahwa transformasi ke era digital jadi suatu yang akseleratif. Oleh karena itu, pentingnya untuk persutujuan antar anggota G20 atau global terhadap international tax rezime terutama terkait digital ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah ingin memungut pajak para perusahaan digital karena mereka kerap mendapat keuntungan yang besar dari transaksi bisnis mereka di Indonesia.

Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan tingkat kesetaraan dengan para perusahaan digital lokal, sehingga tercipta level of playing field yang sama.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com