Nasional

Ganja Sebagai Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementan

ladang ganja

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK 140/M/2/2020.

Dalam keputusan yang ditandatangani langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa ganja termasuk salah satu komoditas binaan tanaman obat.

Keputusan tersebut dikonfirmasi Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha. Menurutnya, tanaman ganja termasuk dalam jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” katanya sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menjelaskan bahwa ganja yang tergolong dalam tanaman obat merupakan belanja yang diperuntukan untuk kepentingan pelayanan medis, ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Namun demikian, hingga saat ini belum ada satupun petani ganja yang mendapat legalitas dan menjadi binaan Kementan.

“Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya lagi.

kami menegaskan bahwa penyalahgunaan tanaman memiliki bagian dan peraturan tersendiri. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang hortikultura di Pasal 67.

“Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” Demikian keterangan tertulisnya. (cnbc/int)

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com