JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi tak menerima dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal adanya politik uang dalam kecurangan pemilu. Menanggapi itu Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, mengatakan ada masalah paradigma di MK.
“Ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada politik uang, tapi MK tidak melakukan judisial activism secara paripurna,” papar Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Bambang mengatakan tim kuasa hukum memang tak merumuskan apa yang mereka maksud dengan tuduhannya soal politik uang. Namun, kata dia, MK seharusnya dapat lebih aktif untuk menganalisis lebih jauh.
Kalau judicial activism dilakukan mahkamah, kata Bambang, maka tak diperlukan definisi politik uang untuk menjustifikasi ada atau tidaknya vote buying atau pembelian suara.
“Itu kewenangan dari Mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan paradigma itu,” tutur mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Majelis hakim menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politic dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.
“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” ujar anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.
Kubu Prabowo sebelumnya mempersoalkan tujuh poin soal penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah. Tujuh persoalan itu adalah: Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar; Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.
Namun menurut hakim mereka tidak dapat membuktikan petitumnya tersebut. Hakim mengatakan tim hukum Prabowo hanya menyebut menggunakan penawaran dalam bentuk frasa, seperti
“alur logika rasional yang wajar”, “tidak sulit dimengerti”.
Maka konsekuensinya menjadi tidak jelas. Apakah hal-hal yang didalilkan itu merupakan modus baru dari money politic atau vote buting. Terlebih pemohon juga, akta dia, tidak membuktikan secara terang hal yang didalilkan itu.
ant