Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, LBH Butta Toa Kurang Puas

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Sidang Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa terhadap Polres Bantaeng terkait penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur terus bergulir sejak Senin (14/11/2016) lalu .

Sebelumnya, tanggal 6 Oktober lalu Polres Bantaeng menangkap Puspasari (39 tahun) atas kasus dugaan kepemilikan satu saset narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samratulangi Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Gugatan yang diajukan oleh Pemohon, perihal mengenai Proses Penangkapan, Penetapan dan Penahan Tersangka (Puspasari) Kasus Narkoba butuh keadilan.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Jalan A Manappiang, Senin (21/11/2016), sidang yang dipimpin olen Ketua Hakim Imran Marannu Iriyansah, S.H.

Dalam hasil Putusan, Ketua Hakim menegaskan, bahwa seluruh Gugatan Pemohon ditolak seluruhnya.

“Kami menolak gugatan Pra Peradilan dari Pemohon karena kami sudah memeriksa 13 bukti surat dari pihak Kepolisian dan itu sudah sesuai dengan prosedur”, tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP H. Abd Razak S.Pdi menyampaikan bahwa sejak Pemohon melakukan Gugatan, pihaknya yakin akan menang.

“Kami yakin akan memenangkan karna sudah memenuhi prosedur penahanan berdasarkan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yakni memenuhi Unsur Dua Alat Bukti yang Sah”, jelasnya.

Berbeda tanggapannya dari Suardi, Ketua LBH Butta Toa sekaligus Kuasa Hukum Puspasari, menurutnya putusan Hakim tersebut tidak adil.

“Kami kurang puas karena 3 saksi yang dihadirkan di pengadilan negeri Bantaeng pada hari Rabu (16/11/2016) lalu, memiliki pandangan yang berbeda tidak ditanggapi oleh pihak hakim”, ujarnya, Rabu 23/11/2016 di PN Bantaeng.

“Penangkapan sampai terjadi penahanan harus berdasar 2 alat bukti, namun yang kami ajukan alat bukti sidik jari agar di uji kecocokannya tidak di munculkan,” pungkas Kuasa Hukum Puspasari.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com