Nasional

HMI MPO : Jika Berpihak pada Pemberantasan Korupsi, Jokowi akan Terbitkan Perpu

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Dorongan dan dukungan terhadap diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) kepada presiden Jokowi terus disuarakan oleh sejumlah pihak. Di kalangan organisasi kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) telah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), sejumlah dosen dan kampus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga publik terus mendorong presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu.

Terakhir, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap sikap publik, mayoritas masyarakat atau sejumlah 76 persen responden menginginkan Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Umum HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro menilai, desakan publik terhadap presiden Jokowi hendaknya menjadi pertimbangan kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu demi menyelamatkan marwah pemerintahannya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ia menilai, sikap presiden Jokowi dalam merespon keinginan publik akan menjadi bukti jika Presiden berpihak pada pemberantasan korupsi.

“Perpu akan menjadi penanda keberpihakan presiden dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini,” kata Zuhad di Jakarta, Ahad (6/10/2019).

Dosen Hukum Universitas Al-Azhar Jakarta ini menambahkan, apapun argumentasinya, hari ini KPK masih tetap memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Hal itu menunjukan bahwa masyarakat masih menyimpan harapan yang besar terhadap kinerja KPK untuk menjaga negri ini dari para koruptor.

“Presiden sesuai kewenangannya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang- undangan (Perpu) untuk mengaktifkan kembali Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah alumnus magister hukum UII ini.

Ia juga meminta DPR mendukung Perpu yang dikeluarkan oleh presiden tersebut sebagai upaya penyelamatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana amanat reformasi 1998.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com