Hukum

Dirlantas Polda Metro Tegaskan tidak akan Menilang Pengendara yang Dengar Musik dan Merokok

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Masyarakat saat ini sedang dihantui kebingungan terkait rencana adanya aturan dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Beredar isu apabila dilakukan maka kepolisian akan menilang pengendara jika dua hal tersebut dilakukan.

Namun, rencana itu dibantah oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dia menegaskan tidak akan ada tindakan penilangan bagi pengendara yang merokok ataupun yang mendengarkan musik.

“Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang,” tegasnya usai menghadiri launching Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang, di kawasan CFD Jakarta, Ahad (4/3/2018).

Namun begitu, saat menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila pengendara menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.

“Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan. Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja,” jelas dia.

Khusus untuk pengendara ojek online yang menggunakan atau melihat telepon genggamnya untuk menggunakan navigasi melalui telepon genggam, Halim mengatakan itu bentuk pelanggaran. Ia pun menegaskan akan segera menilang.

“Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu alan ditilang di pasal 285,” kata dia.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com