Hukum

Dituntut 10 Tahun, Imam Nahrawi akan Jalani Sidang Putusan

Imam Nahrawi

EDUNEWS.IDPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini akan menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi. Imam tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Insya Allah sidang Putusan Pak Imam hari Senin ini jam 10 pagi,” kata Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, kepada CNNIndonesia.com dalam pesan tertulis, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi.

Selain itu, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Imam mengaku tidak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta Majelis Hakim mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya.

Imam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com