Hukum

Eks Mensos Juliari Akui Pernah Titipkan Uang ke Ketua DPC PDIP

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyebutkan pernah memberikan uang SGD 50 ribu ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Juliari mengaku uang itu diberikan dari kantong pribadinya.

“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti betul, lewat Saudara Kukuh. (Asal uang) uang pribadi,” kata Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Juliari mengaku menyerahkan uang ke Suyuti melalui mantan staf ahlinya bernama Kukuh Ari Wibowo. Tujuan pemberian itu adalah membantu operasional DPC PDIP.

“Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” terangnya.

Total uang yang diberikan Juliari senilai SGD 50 ribu. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs 1 dolar saat ini Rp 14.391, total yang diserahkan Juliari ke Suyuti sebanyak Rp 536.714.307. Dia mengaku pemberian ini tidak berkaitan dengan kasus bansos Corona itu.

“Kurang-lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu Singapura dolar ya itu, mungkin sekitar Rp 500 juta, begitu,” ujar Juliari.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa KPK mengungkap aliran fee bansos Corona ke sejumlah orang. Salah satunya Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

Jaksa kemudian sempat memutarkan percakapan telepon antara mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, dengan Akhmat Suyuti. Dalam percakapan itu, disebut kalimat ‘ada titipan dari Pak Menteri’.

Selain itu, Kukuh Ari Wibowo sudah bersaksi dan mengaku pernah menyerahkan amplop ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Amplop itu disebut berisi uang.

“Dari Pak Juliari jadi dua minggu sebelum acara ke Semarang, saya dipanggil Pak Menteri dan bilang ke saya ‘Nanti acara di Semarang, akan ada saya titip ke Akhmad Suyuti’,” ucap Kukuh saat bersaksi di sidang kala itu.

Baca Juga :   ASN di Bantaeng Korupsi Bantuan Kelompok Tani Senilai 291 Juta

Kukuh mengaku tidak tahu mengapa dia yang diminta menyerahkan kepada Suyuti. Dia juga tidak tahu dalam rangka apa titipan amplop berisi uang itu.

“Saya bilang ke Saudara Suyuti, ini ada titipan dari Juliari,” kata Kukuh.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com