Hukum

Gerindra Pertanyakan Keadilan jika Pengumuman Tersangka Korupsi Ditunda

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai tidak ada istilah penundaan dalam mengumumkan tersangka seseorang. Hal itu diungkapkan Muzani, terkait adanya permintaan ke KPK agar menunda pengumuman tersangka bagi calon kepala daerah.

Menurutnya, selama memenuhi unsur-unsur sehingga ditetapkan tersangka maka tidak ada alasan bagi KPK untuk melakukan penundaan. “Kalau seseorang memenuhi syarat dia kemudian apakah ia akan ditunda. Itu yang kemudian keadilan hukumnya ditanyakan oleh masyarakat,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (15/3/2018).

Ia mengatakan, meski memahami keinginan Pemerintah untuk menunda demi alasan menjaga stabilitas pilkada. Namun sebaiknya itu tidak dilakukan. Karena adanya penundaan justru menimbulkan pertanyaan sejunlah pihak.

Ia juga meminta tidak mencampuradukkan persoalan hukum dan masalah politik. KPK juga kata dia, harus menempatkan diri sebagai lembaga yang tidak dapat dintervensi. “(Sehingga) kalau memenuhi unsur telah memenuhi syarat terus ditunda menimbulkan swasangka bahkan ditanyakan apakah ada skandal,” kata anggota Komisi I DPR itu.

Baca Juga :   Di hadapan MK, Anies Sebut Pilpres Tidak Adil dan Jujur

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com