Hukum

Kasus Nurdin Abdullah, Kadis PUPR Rudy Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ilustrasi.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Bulukumba, Rudy Ramlan dan 3 orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021, yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Ketiga saksi tersebut adalah Fery Triandy, John Theodore, dan A Indar yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021) siang.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri. Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

jpnn

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com