JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan proses hukum kepada peserta Pilkada Serentak 2018 terduga korupsi akan terus dilakukan meski pemerintah meminta adanya penundaan penetapan tersangka.
“Proses pilkada harus tetap berjalan, namun proses hukum juga tidak bisa ditunda. Salah satu ide kami ingin mengumumkan tersangka peserta pilkada itu kan supaya rakyat menjadi tahu,” ujar Agus seusai menandatangani nota kesepahaman kerja sama lelang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Agus menuturkan, KPK sudah lama menyelidiki kasus korupsi yang diindikasikan melibatkan beberapa calon kepala daerah. Dengan alat bukti yang ada, KPK akan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Namun, KPK belum juga mengumumkan karena ada proses yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka, salah satunya terkait penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik. “Ya, hukum kan harus jalan, begitu kan. Penegakan hukum harus jalan. Oleh karena itu, kami akan meneruskan mengumumkan,” kata Agus.
Sementara itu, saat berada di Serang, Banten, Presiden Joko Widodo menyatakan KPK merupakan lembaga independen sehingga pemerintah tidak bisa mempengaruhinya. “Yang saya tahu KPK itu independen,” kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Dibuat Perppu
Pada bagian lain, Agus Rahardjo menuturkan KPK mengusulkan kepada pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis, ya,” ujar Agus. Agus menilai dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.