Hukum

KPK Panggil Mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terkait Kasus NA

Mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Namun ia diperiksa sebagai Kepada Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Rudy merupakan salah satu dari empat orang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, pada Kamis (1/4/2021).

Adapun Nurdin merupakan tersangka dalam dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Selain Kepala Dinas PUTR, KPK akan memeriksa Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung dan mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali.

Kemudian, ajudan Nurdin Abdullah yakni Abdul Rahman juga akan diperiksa KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   ASN di Bantaeng Korupsi Bantuan Kelompok Tani Senilai 291 Juta

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com