Hukum

KPK Tegaskan akan Tahan Gubernur Jambi

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola jika sudah memenuhi pasal 21 KUHAP. KPK pun menampik kabar yang mengatakan mereka tak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jambi. “Tergantung penyidik, kalau sudah memenuhi pasal 21 KUHAP akan dilakukan (penahanan),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jambi maka ada kekeliruan. Menurut Febri, dalam menangani kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan sudah ada terdakwa yang pengadilannya sedang berjalan. “Satu orang belum ditahan itu tergantung strategi penyidikan. Kalau sudah memenuhi pasal 21 KUHAP, akan dilakukan,” katanya.

Febri pun mengatakan, tim dari Direktorat Pencegahan KPK tidak akan mencampuri urusan penyidikan. Ia menjelaskan, pencegahan dan penyidikan merupakan dua ranah yang berbeda. “Tim pencegahan tidak akan mencampuri penyidikan. Itu dua ranah yang berbeda,” ujar Febri.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com