Hukum

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Bansos Covid-19/Ilustrasi.

EDUNEWS.ID – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Keduanya kompak beralasan sakit sehingga mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah tersebut saat pengumuman pada Kamis (1/4/2021). Sementara satu tersangka lainnya yakni Totoh Gunawan langsung ditahan KPK.

Dari berbagai sumber, Aa Umbara sedang dirawat di salah satu rumah sakit Kota Bandung. Ketika dipantau di kediamannya di Jalan Murhadi Desa/Kecamatan Lembang, KBB, tak terlihat aktivitas di rumah empat lantai yang selama ini menjadi tempat tinggal Aa Umbara beserta istri dan anak-anaknya.

Hanya ada seorang petugas keamanan yang sedang berjaga di tempatnya. Kendaraan roda empat yang biasa memenuhi area rumah bupati, hanya ada beberapa sepeda motor terparkir di teras. Gerbang rumah mewah yang didominasi cat kuning dan biru itu juga tertutup rapat.

Beberapa orang tetangga rumah bupati bungkam saat ditanyai tentang kasus yang menjerat Aa Umbara. Bahkan, mereka belum tahu soal penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK pada Kamis sore.

“Enggak tahu, tanya saja langsung sama orangnya,” kata seorang tetangga Aa Umbara yang enggan disebutkan namanya sambil menunjuk rumah bupati, Kamis (1/4/2021) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan tahapan penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW Swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis sore.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Dalam kasus tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

sra

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com