JAKARTA, EDUNEWS.ID – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Karyoto mengungkapkan, salah satu tersangkanya yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Hal itu diungkapkan Karyoto usai disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut.
“Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory,” kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory dari jabatannya.
Sedangkan terkait Rudy Hartono, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut. Termasuk nama-nama kedua tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi,” tutur Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.
“Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak,” kat Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.
dtk