JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak pernah ikut mengusulkan penundaan proses hukum calon kepala daerah.
“Kami KPU tidak pernah mengusulkan urusan penundaan pengumuman status tersangka yang dilakukan oleh KPK, kami tidak pernah mengusulkan dan membahas itu,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari.
Hasyim mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK sepenuhnya. Hasyim meyakini KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum seseorang. “Jadi, bukan urusannya KPU kalau KPK mau menetapkan orang sebagai tersangka,” urainya.
Hasyim juga menampik, penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi memengaruhi jalannya pemilu. “Pemilu bakal terus berlangsung meski calon kepala daerah itu menyandang status tersangka korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan mengumumkan beberapa peserta Pilkada Serentak 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
“Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan. Namun mohon maaf, saya tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait hal ini, jadi kita tunggu saja minggu ini, ya,” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/3/2018).
Proses ketersangkaan beberapa calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 setelah ekspose dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan. Selain itu, akan diumumkan setelah proses administrasi surat perintah penyidikan (sprindik) selesai.