Hukum

Pembacaan Replik, LBH Butta Toa Minta Alat Bukti Sidik Jari

SUASANA SIDANG PRAPERADILAN KASUS NARKOBA YANG DIGELAR HARI INI (15/11/2016) DI PENGADILAN NEGERI BANTAENG

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Sidang Praperadilan terkait masalah kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Puspasari (39) yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bantaeng.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan yang dibacakan oleh kuasa hukum Puspasari digelar hari ini (15/11/2016).

Kuasa hukum Puspasari yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butto Toa didalam repliknya mengatakan bahwa barang bukti berupa satu saset kristal bening yang dianggap sebagai bukti permulaan, tidak dapat di kategorikan sebagai alat bukti apalagi jika barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan tersangka.

“Sekalipun barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung bahan aktif metamfetamin oleh Ahli laboratorium forensik Polri, namun barang bukti tersebut tidak dapat di buktikan bahwa barang bukti itu milik tersangka,” ujar Suardi.

Berdasarkan alat bukti, Suardi melanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa untuk membuktikan apakah barang bukti tersebut benar milik tersangka, pihaknya meminta hasil pemeriksaan sidik jari untuk dicocokkan apa benar barang haram itu milik Puspasari.

Mengenai hal tersebut, pihak Polres Bantaeng akan memberikan repliknya pada sidang lanjutan yang akan digelar besok (16/11/2016).

“Besok kita akan memberi tanggapan terkait replik LBH dan sekalian pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng, Abdul Rasak.

 

[Irmawati Azis]

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com