Hukum

Pengadilan Sebut Wiranto Berhak Terima Kompensasi Rp37 Juta Setelah jadi Korban Penusukan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan negara membayarkan kompensasi senilai Rp37 juta kepada eks Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto karena menjadi korban teror saat ditusuk dalam aksi terorisme di wilayah Banten tahun lalu.

Selain Wiranto, korban lain dalam insiden teror itu yang bernama Fuad Syauqi pun berhak mendapat kompensasi sebesar Rp28 juta.

“Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157,” ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).

Pembayaran biaya kompensasi, kata Majelis Hakim, akan dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI. Adapun perhitungan nominal kompensasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan oleh penuntut umum.

Dalam pemberian kompensasi, Hakim merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujar Amrizal.

Terdakwa Abu Rara divonis oleh hakim 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.

Terhadap seluruhnya, hakim beranggapan bahwa mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Vonis hakim diketahui lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa. Abu Rara sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Sementara terdakwa lain, yakni Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS

Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com