JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan negara membayarkan kompensasi senilai Rp37 juta kepada eks Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto karena menjadi korban teror saat ditusuk dalam aksi terorisme di wilayah Banten tahun lalu.
Selain Wiranto, korban lain dalam insiden teror itu yang bernama Fuad Syauqi pun berhak mendapat kompensasi sebesar Rp28 juta.
“Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157,” ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).
Pembayaran biaya kompensasi, kata Majelis Hakim, akan dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI. Adapun perhitungan nominal kompensasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan oleh penuntut umum.
Dalam pemberian kompensasi, Hakim merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujar Amrizal.
Terdakwa Abu Rara divonis oleh hakim 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.
Terhadap seluruhnya, hakim beranggapan bahwa mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Vonis hakim diketahui lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa. Abu Rara sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Sementara terdakwa lain, yakni Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.
cnn