JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghentikan penyidikan kasus pencurian ponsel milik Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi. Polisi menghentikan kasus itu, karena beberapa faktor, salah satunya pertimbangan aspek kemanusiaan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menngungkap sosok ibu S (49) menderita penyakit kanker kelenjar getah bening. Di sisi lain, S adalah seorang single parent yang bekerja untuk menghidupi putranya, M.
“Karena berdasarkan record medis yang kita miliki, tersangka ini memiliki riwayat kanker kelenjar getah bening, kemudian juga seorang single parent atau janda yang sudah tidak bersuami lagi dan memiliki anak. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, korban bermohon ke penyidik kasus tersebut dihentikan,” kata Kombes Adi Ferdian kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Rabu (23/2/2021).
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Polisi mengkaji berbagai hal, termasuk hingga akhirnya memutuskan menyetop perkara tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan program ‘Presisi Kapolri’. Bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan di pengadilan.
“Tujuan hukum itu sendiri, kita ketahui yang pertama kepastian hukum, kedua keadilan, dan ketiga adalah kemanfaatan. Untuk proses hukumnya sudah kita tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang sudah dilaporkan korban. Kemudian untuk keadilan sendiri proses itu berlanjut. Terakhir adalah kemanfaatan hukum itu sendiri,” terangnya.
“Atas apa yang disampaikan korban, korban merasa barangnya sudah kembali, kemudian juga korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan (karena) tersangka menderita kelenjar getah bening, bekerja sebagai ART dan aspek-aspek kemanusiaan lainnya. Sehingga, korban ingin kasus tersebut tidak dilanjutkan dengan pertimbangan kemanusiaan. Selaras dengan program Presisi Bapak Kapolri yaitu transformasi operasional, dalam hal ini operasional kebijakan hukum yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” tambah Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Ajudan Pribadi juga sudah memaafkan Ibu S. Ajudan Pribadi tidak ingin kasus Ibu S ini dilanjutkan.
“Kenapa saya nggak mau nuntut, karena ya kasihan banget, karena mata pencariannya cuma di ibunya saja. Saya bilang ke penyidik juga, jangan (diproses lanjut), aku nggak mau lanjut, sampai sini saja, kasihan,” tutur Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi juga mengaku telah bertemu dengan pelaku S. Sepenuturan S kepada Ajudan Pribadi, HP yang dicuri itu dipergunakan untuk keperluan anaknya kuliah online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Ngomong sama saya pelakunya, ini buat sekolah online, waduh kasihan juga ya. Jadi aku tetap (tidak lanjutkan), aku kasih dia duit buat beli HP,” ujar Ajudan Pribadi.
Kasus ini bermula ketika Ajudan Pribadi kehilangan ponsel di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/2/2021) lalu. Usut punya usut, HP itu dicuri oleh S saat ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
S kemudian ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur. S mengaku mencuri HP itu untuk kuliah online putranya, M (22).
Ajudan Pribadi pun memaafkan Ibu S. Tidak hanya itu, Ajudan Pribadi memberi Ibu S sejumlah uang untuk membelikan HP buat anaknya.
dtk
