Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Anita Kolopaking Gugat Lewat Praperadilan

Anita Kolopaking

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapannya sebagai tersangka, sekaligus mengajukan keberatan terhadap masa tahanan selama 20 hari yang ia terima.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita RM Tito Hananta Kusuma menyebut gugatan kliennya rampung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020) lalu. Pihak Anita menilai, penahanan tersebut tak seharus nya diterima sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya.

“Kami tim penasehat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini. Dan ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya,” tutur Tito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (9/8/2020).

Tito pun menjamin bahwa Anita tidak akan melarikan diri selama proses pemeriksaan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Ia juga menyebut, bukti penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri tidak kuat.

“Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum,” ucap Tito.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” ujarnya.

Tito turut menyampaikan kondisi Anita sejauh ini dalam keadaan sehat dan siap gugatan praperadilan ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan bahwa Anita resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penahanan selama 20 hari dilakukan usai penyidik mencecar Anita dengan puluhan pernyataan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Awi juga menyatakan bahwa peran Anita perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Prasetijo pun telah dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra bepergian selama berada di Indonesia.

Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com