Hukum

Untuk Izin Amdal, Tandatangan Bupati Kukar Dibanderol Rp 50 juta

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tim sukses Rita Widyasari mematok tarif Rp 50 juta untuk tangan persetujuan Bupati Kutai Kartanegara di izin Amdal. Jika tak memberi uang, izin tak dikeluarkan.

Direktur Green Borneo Consultants, Basori Alwi mengakumenangani pengurusan izin Amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk mengurus izin itu, Basori dikenakan tarif hingga Rp 60 juta.

Tahap awal penguru­san dimintai Rp 10 juta. Sisanya Rp 50 juta diberikan setelah izin Amdal ditangani Bupati Rita. Sementara untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) maupun izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikenakan tarif Rp 35 juta.

Basori membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di­rinya di KPK yang menyebutkan ada puluhan perusahaan meng­gunakan jasa Green Borneo Consultants untuk mengurus izin-izin di Dinas LHK.

“Pernah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar untuk pengurusan izin,” kata Basori ketika bersaksi di sidang perkara suap dan gratifikasi Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Menurut Basori, pungutan itu dikenakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan. Sejak saat itu dia menyetor uang kepada Dinas LHK, lantaran kliennya butuh izin-izin itu untuk men­jalankan usahanya.

“Uang diserahkan kepada Ansori selaku Kepala Seksi Pengkajian Lingkungan (Dinas LHK). Walaupun dia sudah di­ganti (setoran) tetap langgeng karena sudah turun temurun,” sebut Basori.

Sewaktu tidak ada uang, Basori pernah tidak menyetor ke Dinas LHK. Akibatnya izin urung keluar. Ia menuturkan pernah diberikan fotokopi do­kumen izin yang telah diteken bupati. Namun, untuk mendapatkan dokumen aslinya tetap harus menyetor uang

“Kalau enggak bayar dikasih tahu fotokopiannya terus ditagih, pas dibayar baru keluar aslinya,” ungkap Basori. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan siapa yang menanda­tangani izin itu. “Ditandatangani bupati,” jawab Basori.

Jaksa kemudian menanyakan siapa yang mematok tarif atas tanda tangan izin bupati itu. Basori menjawab dirinya diberitahukan adanya pungutantersebut dari Aji Sayid Muhammad Ali, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (sekarang Dinas LHK) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Saat menyampaikan informasi pungutan itu, Aji mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan seseorang bernama Abrianto Amin. Namun, Basori tidak mengenal jauh sosok Abrianto.

“Pegawai bukan, saya enggak tahu persis. Cuma dia semacam tenaga ahlinya Bupati. Semacam staf khusus. Rumor berkembang di luar itu dia deket sama Ibu Bupati, yang saya denger gitu aja,” beber Basori.

Senada dengan Basori, saksi lainnya yakni Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda Hamsyin, mengungkapkan ada pungutanhingga Rp 60 juta untuk mendapatkan izin lingkungan di Kabupatan Kukar.

Menurut Hamsyin, yang mencetuskan ide untuk pung­utan tersebut adalah Abrianto. Belakangan diketahui, Abrianto Amin adalah anggota Tim 11 yang merupakan tim sukses Rita Widyasari saat kampanye men­jadi Bupati Kukar 2010-2015.

“Dulu tidak ada pungutan. Sejak PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan, tim sukses datang ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan). DLHK minta Rp 50 juta, namanya Abrianto Amin, dia itu awalnya pencetus sejak itu dipungut Rp 50 juta per izin lingkungan,” sebut Hamsyin.

Hamsyin juga menjabat Komisaris PT Agronusa Sartika. Perusahaannya bergerak di bidang jasa untuk konsultasi lingkungan khusus pembuatan Amdal dan kelayakan lingkungan.

Ia membenarkan untuk mengurus izin di Dinas LHK pihaknya mengeluarkan uang Rp 60 juta. “Minta paraf Rp 10 juta, jadi bayarnya Rp 60 juta. Jadi dalam kontrak kita anggarkan Rp 60 juta, Abrianto itu yang pencetus, pokoknya kita kasih uang itu lalu terbitlah izin ling­kungan,” tambah Hamsyin.

Pungutan itu dilakukan sejak 2013 dan diserahkan ke Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemkab Kukar. Hamsyin membenarkan BAP dirinya mengenai jumlah uang yang dipungut dari pengurusan izin lingkungan di Dinas LHK pada periode 2013-2017 men­capai Rp 957 juta.

Dalam perkara ini, Bupati Kukar Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 469 miliar. Salah satu sum­bernya dari pengurusan izin-izin di Dinas LHK.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com