Hukum

Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 5 Miliar ke PN Tangerang

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ustaz Yusuf Mansur siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dirinya pun berjanji tak akan lari dalam masalah tersebut.

“Pokoknya intinya saya nggak lari, saya ada, tidak ke mana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di TV. Rasanya kalau nipu gitu, yaudahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah,” tutur Yusuf Mansur kepada detikcom.

Tak ambil pusing, Ustaz Yusuf Mansur menjadikan hal itu sebagai sebuah pelajaran hidup. Ia percaya para penggugat tidak memiliki niat buruk kepadanya.

“Saya tetap percaya niat baik yang menggugat itu bahwa mereka menginginkan saya membayar hak-hak mereka dan insyaallah mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik,” ucapnya.

Kini, Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa berserah diri kepada Sang Pencipta. Ia berharap masalah ini bisa cepat selesai.

“Soal nanti gugatannya sampai Rp 5 miliar, kembali saya serahkan kepada hakim dengan izin Allah SWT. Kalau rupiahnya sih jauh banget, mungkin karena ketersinggungan, karena kemarahan, kekecewaan, ya saya Yusuf Mansur manusia hanya bisa minta maaf dan berdoa mudah-mudahan ada kesempatan buat saya memperbaiki diri,” ujar ustaz Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dituding menggelapkan dana investasi berkedok patungan usaha dan aset.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Sidang perdana pun sudah digelar di PN Tangerang pada Rabu (3/6/2020), dengan agenda mediasi.

Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Pada saat tur dakwah, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan investasi tersebut untuk memajukan perekonomian umat.

Ustaz Yusuf Mansur mengakui proyek itu memang tak jalan. Namun ia sudah mengembalikan 90 persen uang investor, bahkan dilebihkannya dari modal. Sisanya ia akan cicil secara perlahan, mengingat perputaran uangnya pun terbatas.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur menyebut, masalah itu sudah pernah diselesaikannya di Bareskrim Polri. Namun dirinya pun tak menyangka kalau masalah itu masih terus berlanjut.

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com