JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, pada Temu Ilmiah Nasional dan Kongres Nasional Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) III mengatakan, dokter harus memiliki keramahan, kebersihan dan responship agar masyarakat merasa benar-benar terlayani.
“Kalau dokternya jutek pasien tentu tidak puas. yang bahayanya kalau dokternya jutek, perawat juga ikutan jutek. Ini harus kita benahi secara perlahan, karena memang seiring perkembangan zaman, pasien semakin kritis,” katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, mengatakan rumah sakit wajib memberitahu pasien soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis yang diberikan. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelecehan dalam pengobatan di rumah sakit.
“Pelayanan publik harus diinformasikan. Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi,” ujar Suaedy.
Menurut Suaedy, pihak rumah sakit perlu memberitahukan hak-hak pasien, harga pengobatan, hingga hak pasien untuk memilih tindakan atau cara perawatan. Informasi itu harus diberitahu sebelum pasien menjalani perawatan.