Internasional

Partai ini Dukung Larangan Azan dengan Pengeras Suara

 
 
OSLO, EDUNEWS.ID – Partai di Norwegia, Progress Party yang merupakan bagian dari koalisi dua partai yang berkuasa dan partai dengan sikap anti-imigran, akan memberikan suara terkait larangan azan saat pertemuan nasional akhir pekan ini.
Proposal tersebut bertujuan mencegah dugaan rencana yang dilakukan sejumlah masjid di Norwegia untuk memulai seruan azan, seperti yang telah diizinkan di dua masjid di negara tetangga Swedia.
Partai lokal di Buskerud county, barat Oslo, yang membuat proposal tersebut mengklaim di beberapa tempat di negara itu kini telah menetapkan peraturan yang mengizinkan masjid mengeluarkan seruan azan melalui pengeras suara.
“Banyak orang yang menganggap ini menjengkelkan dan tidak pantas. Di Norwegia kami memiliki kebebasan beragama, yang juga harus mencakup hak untuk tidak menerima azan untuk shalat,” kata partai lokal tersebut, seperti dilansir di The Local, Rabu (25/4/2018).
Mantan pemimpin Partai Kemajuan Norwegia, Carl Hagen, mempresentasikan sebuah proposal untuk larangan serupa pada 2000. Namun di masa lalu, Kementerian Hukum telah menyimpulkan larangan tersebut akan bertentangan dengan Pasal 9 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan agama.
Juru bicara kebijakan imigrasi di partai tersebut, Jon Helgheim, mengatakan kepada surat kabar Vart Land dia tidak peduli apakah undang-undang tersebut diizinkan di bawah Konvensi.
“Saya tidak memberikan tanggapan apa yang dikatakan ketentuan hak asasi manusia dalam kasus ini. Yang saya pedulikan adalah orang-orang mendapatkan kedamaian dan ketenangan di lingkungan mereka, dan itu berarti tidak diganggu seruan azan. Jika ada ketentuan yang bertentangan dalam Konvensi Hak Asasi Manusia, saya tidak peduli, karena itu benar-benar bodoh,” kata Helgheim.
Vart Land mengatakan telah berhasil menemukan tidak ada contoh nyata dari masjid di Norwegia yang berencana mulai mengeluarkan seruan azan. Namun pada 2013, Masjid Fittja di Stockholm selatan mulai mengeluarkan seruan azan pada shalat Jumat.
Pada 2017, sebuah masjid di Karlskrona diberi izin menggunakan speaker (pengeras suara) untuk shalat lima waktu. Kepala masjid tersebut mengatakan, pada tahap awal masjid hanya akan mengeluarkan satu kali seruan azan dalam sepekan, yakni pada Jumat. Alasannya, karena itu adalah daerah pemukiman.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com