Nasional

Kasua Pencucian Uang, KPK Sita Aset Rp 500 Miliar Milik Wawan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut KPK menyita aset senilai Rp 500 miliar milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini.

“Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.

Febri mengatakan, aset tersebut berupa uang tunai senilai Rp 65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp 6 triliun.

KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan kakaknya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013.

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp 1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU.

tmp

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com