Nasional

KPK Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Perppu KPK akan menjadi koreksi atas UU KPK yang kontroversial dan disahkan terburu-buru.

“Harapan kami sebenarnya masih ingin presiden mengeluarkan perppu KPK,” katanya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Agus menjelaskan banyak norma dalam UU KPK yang tidak sesuai untuk lembaga antirasuah tersebut. Ia menambahkan UU KPK dibuat secara terburu buru dan tersembunyi sehingga KPK maupun masyarakat tidak bisa memberikan saran.

“Kami  bukan tidak ingin kooperatif kerjasama dengan pemerintah dan parlemen tetapi kami melihat terlalu banyak kesalahan baik segi formil maupun materiil,” kata dia.

Karena itu, Agus bersama dua komisioner, mantan komisioner, dan sejumlah tokoh mengajukan uji formil dan materil terhadap UU KPK. Pengajuan ini juga didukung oleh 39 pengacara.

“Pengajuannya juga cukup banyak antara lain kami bertiga sebagai pribadi, yaitu saya, Pak Laode dan Pak Saut. Ada juga mantan Wakil Ketua KPK M Yasin dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana dan Hariadi Kartodihardjo,” kata dia.

Agus menyakini posisinya sebagai pegawai dan komisioner KPK memberikannya kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji apakah aturan tersebut melanggar UUD 1945 atau tidak. Selanjutnya, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai gugatan yang diajukan. Lalu, terkait legal standing ia menjelaskan yang memiliki legal standing adalah pegawai dan komisioner KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan gugatan ke MK terkait dengan uji materi dan formil terhadap UU KPK.

“Yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan atau peraturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Maka, kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materiil,” tutur dia.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

“Tetapi tujuan utama pengujian ini, kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu karena kami melihat proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU,” ucap dia.

Selain itu, ia menjelaskan selama ini musuh utama dari negara ini adalah korupsi. Dampak korupsi tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat yang masih miskin. Menurut data BPS, terdapat sekitar 20 juta masyarakat miskin di Indonesia.

Ia menambahkan jika pemberantasan korupsi tidak dikerjakan dengan baik dan lembaga-lembaga antikorupsi diperlakukan seperti sekarang maka akan berakibat pada pemenuhan hak-hak dari seluruh masyarakat Indonesia.

“Banyak. Salah satunya bisa hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan akan bermasalah,” ujar dia.

rpl

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com