DAERAH

Menteri LHK Kembali Tegaskan Komitmen Selesaikan Hutan Adat

 

 

TONDANO, EDUNEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan kembali komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menyelesaikan pengakuan Hutan Adat.

Hal ini disampaikannya pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-19 Tahun 2018, di Benteng Moraya, Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, (17/3/2018).

“Saya juga orang daerah, saya adat Lampung. Jadi urusan yang dekat dengan saya langsung itu ya persoalan hutan adat,” kata Menteri Siti yang disambut dengan dikalungi selendang tenun ikat Dobo dari komunitas Adat lantena, Sikka, NTT.

Menteri Siti menegaskan, persoalan masyarakat adat erat kaitannya dengan lingkungan, dan ini menjadi konsentrasi kerja KLHK.

“Jadi jangan khawatir. Percaya pada Bapak Presiden Jokowi. Kita akan selesaikan bersama. Mari wujudkan bersama cita-cita masyarakat adil dan sejahtera bagi AMAN dan Indonesia,” tegasnya dalam orasi di tengah terik panas.

KLHK saat ini tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk. Dengan rincian dari Kalimantan 3,6 juta Ha, Maluku Papua 1,15 juta Ha, Sulawesi hampir 1 juta Ha, Sumatera hampir 500 ribu Ha, dan Bali Nusa Tenggara hampir 120 ribu Ha.

Pemerintah, katanya, akan terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan, serta aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN. Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat peraturan daerah yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya. Tak hanya itu, menurut Menteri Siti, saat ini RUU masyarakat hukum adat dari DPR sudah masuk ke pemerintah dan Presiden telah menugaskan beberapa menteri untuk mmenindaklanjutinya.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

“Saya tahu persis Bapak presiden minta perhatian dari lembaga terkait untuk ini agar bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Kalau yang terkait dengan hutan, saya kontrol langsung. Saya tegaskan bahwa tidak boleh terjadi kriminalisasi,” tegasnya lagi.

Penyelesaian pengakuan Hutan Adat tentunya, kata Menteri Siti, membutuhkan komunikasi dan informasi yang jelas. Dengan begitu pemerintah bisa ikut memberikan kepastian karena memiliki berbagai instrumen penyelesaian.

“Harus ada komunikasi. Informasinya apa, masalahnya di lapangan apa. Nanti kita bisa melihat kajian strategisnya harus seperti apa. Kita akan selesaikan bersama,” tegasnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com