Nasional

Mobil Baru Para Menteri & Naiknya BPJS hingga 100 Persen

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dipastikan akan mendapatkan mobil dinas baru mulai pertengahan November 2019.

“Kemungkinan pertengahan November, agar bisa bersamaan menyerahkannya,” ujar Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama melalui pesan singkatnya.

Setya mengemukakan mobil baru yang dipesan untuk jajaran menteri dan kepala lembaga lainnya berjumlah 101 unit, di mana saat ini seluruhnya sedang dalam pengecekan.

Sedang dalam pengecekan dan penyelesaian administrasi,” ucap Setya.

Sebagai informasi, jajaran menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode 2019 – 2024 bakal punya tunggangan mobil baru.

Pihak Sekretariat Negara telah menjatuhkan pilihan pada Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebanyak 101 unit. Hal ini pun telah diamini sendiri oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Betul [Toyota Crown 2.4 HV G-Executive],” ujar Setya.

Mobil dinas para menteri dan pejabat tinggi ini merupakan mobil hybrid atau hibrida, yang memadukan sumber tenaga listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Toyota Crown 2.5 HV G Executive merupakan salah satu varian kendaraan elektrifikasi Toyota yang memiliki keunggulan spesifik dengan teknologi hybrid yang lebih ramah lingkungan (green energy), efisien dan aman.

Tipe ini mengusung 3 pilar sebagai platform yakni, agility, stability dan visibility guna mendukung kinerja mesin yang andal.

Pada laman resmi Toyota, dengan teknologi hybrid Toyota Crown diklaim memiliki efisiensi panas dan performa yang tinggi.

Toyota telah menguji efisiensi bahan bakar Crown di bawah siklus uji JC08 Kementerian Pertanian, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang. Hasilnya, satu liter bahan bakar dihabiskan Toyota Crown ini untuk menempuh jarak 24 km (konsumsi bahan bakar sesuai uji JC08=24,0 km/liter).

Toyota Crown tipe 2.5 HV G-Executive terbaru, tak bisa dibeli oleh konsumen umum melalui jaringan dealer Toyota di Indonesia, karena hanya diperuntukkan bagi pemesan khusus seperti pejabat negara

Pihak Toyota mengaku tidak ada yang spesial dalam Crown 2.5 HV G-Executive. Di Jepang, mobil Crown hybrid ini malah banyak yang jadi mobil taksi, untuk model lamanya.

Di satu sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Keputusan ini diteken dan dipublikasi berbarengan dengan pemakaian mobil dinas baru Presiden dan Menterinya.

Hal tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken kepala negara pada 24 Oktober 2019 lalu dan berkaku sejak tanggal yang sama.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, iuran yang selama ini ditanggung masyarakat pun naik. pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis beleid aturan tersebut

Berikut aturan lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti dikutip melalui Perpres tersebut :

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2079.

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

(cnb)

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com