DAERAH

Mulai 22 Juni 2021, Mal hingga Restoran Tutup Jam 8 Malam

JAKARTA, EDUNEWS.IDPemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.
Terdapat sejumlah pembatasan dengan berlakunya kebijakan tersebut, di antaranya jam operasional pada pusat perbelanjaan, pasar, hingga restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto selepas rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Selain jam operasional, pengunjung juga dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan. Aturan itu tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, tetapi juga di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Di wilayah-wilayah tersebut, pengunjung yang boleh makan di tempat atau dine in pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total ruangan. Sisanya, dapat menggunakan layanan pesan antar atau take away.
“Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ucap Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran.

Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara itu, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan. “WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L (kementerian/lembaga) maupun oleh pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Baca Juga :   Proses Pilrek UNM Buntu, Imbas Investigasi Kemendikbud Dugaan Pelanggaran

Selain itu, pemerintah membatasi kegiatan di sejumlah sektor lainnya. Kegiatan belajar mengajar misalnya, wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.

Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

“Kemudian kegiatan sektor esensial baik itu antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Airlangga

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com