Hukum

Eks Menpora Imam Nahrawi Tantang KPK Bongkar Aliran Dana KONI Rp11,5 M

JAKARTA, EDUNEWS.IDMantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang Mulia mohon izin melanjutkan pengusutan Rp11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini jangan dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segala dibongkar ke akar-akarnya. Karena saya demi Allah saya enggak menerima Rp11,5 miliar,” jelas Imam sesaat diberi kesempatan menanggapi putusan hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

Imam divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230,882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.

Imam mengungkapkan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi dirinya dan penasihat hukum, melainkan hanya mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Imam menyatakan akan memaksimalkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami maafkan JPU, Pimpinan KPK, Penyidik, Penyelidik, kami enggak akan pernah lupakan apa yang terjadi,” ucap dia.

“Terima kasih Yang Mulia. Kami nyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Imam terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar

Kemudian, Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com