Nasional

Gaji Dipotong untuk Tapera, Organisasi Buruh: Upah Buruh itu Sudah Kecil Dipotong Lagi

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sejumlah asosiasi buruh mengungkapkan keberatan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja yang bergaji kecil.

“Jadi menurut saya iuran Tapera itu memberatkan buruh. Sejujurnya harus diakui upah buruh itu sudah kecil, kalau dipotong-potong lagi, akan memberatkan buruh,” katanya, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/2020).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari beleid yang diundangkan empat tahun lalu itu.

PP itu mengatur soal penghimpunan dana masyarakat dari segala sektor pekerjaan untuk pembiayaan perumahan. Dana yang diambil sebanyak 0.5 persen dari pengusaha, dan 2,5 persen dari gaji buruh itu dipotong dari gaji setiap bulannya dan akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Pada satu sisi Jumisih mengkritik pemerintah yang menyediakan sistem dan perangkat bank untuk pembelian rumah, namun tak ada bentuk resmi perlindungan negara terhadap buruh yang gajinya terpotong setiap bulan.

Dia pun menilai skema pembelian rumah pun belum jelas karena tak ada informasi mengenai apakah perumahan tersebut memang sudah disediakan negara, atau justru para buruh hanya menerima dana tabungan Tepera setelah putus kerja dan mencari rumah sendiri.

“Sekarang pemerintah keluarkan UU dengan iming-iming untuk perumahan buruh yang sebenarnya negara hanya menyediakan sistemnya, menyediakan bank dan perangkat-perangkatnya. Lalu bentuk resmi perlindungan negara apa,” kata Jumisih.

“Potongan buruh itu sudah banyak, BPJS, Pajak. Jadi tetap saja akan memberatkan. Untuk pekerja informal, borongan, harian lepas akan lebih susah juga, karena tidak tentu pendapatannya,” tuturnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pada dasarnya program Tapera ini memang cukup bagus lantaran rumah memang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Senada Jumisih, KSPI menilai tak ada skema pasti soal penyediaan perumahan dari sisetm Tapera tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah merevisi PP 25/2020 menjadi lebih teknis mengenai penyediaannya.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

“Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016,” kata Said Iqbal.

Sebab dalam pandangan KSPI, kata dia, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumah sudah disiapkan pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah.Tak hanya itu, bunga angsuran juga telah disubsidi negara sehingga bunganya menjadi 0 persen.

Bahkan tenor yang disediakan juga minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan pemindahan atau over credit.

“Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga meminta agar Iuran Tapera tidak memberatkan pekerja, terutama buruh.

Jika dalam PP No 25 Tahun 2020 besaran simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, maka pihaknya meminta agar direvisi agar sebaliknya.

“Sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen,” ucap dia.

Selain itu dalam hal kepesertaan juga harus diatur, yakni dipastikan peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.

Said Iqbal pun meminta agar peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program tersebut.

Peserta Tapera juga, kata dia, adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertama kali mengikuti program pembelian rumah.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” ujar Iqbal.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com