Nasional

Habiskan Anggaran, Tim Gabungan Kepung Desa ‘Hantu’ 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Besarnya anggaran dana desa memicu munculnya ide pembuatan ‘desa siluman’. Disebut desa siluman bukan karena dihuni makhluk halus.
Desa siluman dibuat agar bisa menyedot anggaran dana desa. Padahal desa tersebut tak berpenduduk alias tak pernah ada atau fiktif. Diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun pada 2019. Di Indonesia tercatat ada 74.597 desa pada 2019, sehingga setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Fenomena desa siluman ini pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat Komisi XI DPR RI.
“Sekarang muncul desa-desa baru yang nggak ada penduduknya karena adanya dana desa,” kata Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Sri Mulyani akan mengevaluasi program dana desa untuk meminimalkan kejadian tersebut dengan memperketat aturan pencairan. Dana desa sendiri dicairkan melalui tiga tahap. Dana desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.
Kemenkeu menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusut aksi akal-akalan ini. Kemendagri mencatat ada empat desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta aparat mengusut soal ditemukannya empat desa siluman tersebut. Ia memerintahkan pelaku ditangkap.
“Tapi tetap kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkep,” kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
“Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya nggak bisa saja terjadi karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sebuah pengelolaan yang tidak mudah,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengusut soal ditemukannya fenomena desa fiktif ini. Tito menyebut sudah menggerakkan tim gabungan dengan Polda Sultra dan pemerintah provinsi.
“Sudah, sudah bergerak, tim kita sudah bergerak ke sana bersama Pemda Provinsi, Kapolda Sultra Pak Merdisyam, sudah tahu juga ini ada empat yang diduga katanya itu fiktif atau nggak ada penduduknya tapi diberikan anggaran, ini kita cek,” kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, jika desa fiktif ini dibuat untuk menyedot dana desa, itu termasuk tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Polri akan mengambil tindakan hukum.
“Kalau memang fiktif ada anggaran dan anggaran dipakai padahal nggak ada desanya proses hukum tinggal tindak pidana korupsi, kalau ada pemalsuan KTP fiktif, maka pemalsuan KTP kenakan, pidana pemalsuan, saya tekankan pada Kapolda udah tindak aja kalau memang fiktif, tindak aja Polri. Baru perbaiki sistemnya,” tutur Tito.
Ternyata fenomena desa siluman alias desa hantu ini sudah diendus KPK. Bergerak bersama Polda Sultra, KPK mencatat setidaknya diduga ada 34 desa yang bermasalah di Kabupaten Konawe. Dari jumlah itu, ada 3 desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya disebutkan bila surat keputusan (SK) pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
“Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11).
Febri mengatakan KPK dan Polda Sultra telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Selanjutnya pada 25 Juni 2019, Febri mengatakan pimpinan KPK bertemu dengan Kapolda Sultra membahas supervisi dan pemintaan kepada KPK untuk memberikan bantuan berupa ahli.
“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Febri.
Siapa oknum pembuat desa siluman yang akan disergap tim gabungan?
rmo
Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com