Nasional

Kemenag kembali Izinkan Akad Nikah di Rumah

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Agama resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat dihentikan sejak tanggal 1 April 2020 lalu menyusul pandemi Virus Corona (Covid-19).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

“Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA,” bunyi salah satu poin Surat Edaran tersebut.

Edaran tersebut juga mengatur kewajiban tiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diantaranya, para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sementara, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Kemenag juga menginstruksikan agar para penghulu menolak pelayanan nikah bila calon pengantin tak mampu memenuhi anjuran protokol kesehatan tersebut. Nantinya, penghulu diwajibkan membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Selain itu, Kemenag memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Pendaftaran nikah juga tetap bisa dilakukan secara online sampai saat ini. Antara lain melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon atau melalui surat elektronik (e-mail).

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

“Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” bunyi poin edaran tersebut.

Diketahui, Kementerian Agama tak melayani pelayanan akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan per 1 April 2020 baik di KUA dan di luar KUA menyusul pandemi virus corona (Covid-19).

Akan tetapi, Kemenag berangsur-angsur membuka kembali pelayanan akad nikah khusus di KUA pada 24 April 2020 lalu dengan menerapkan pelbagai protokol kesehatan.

Calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya sebelum tanggal 1 April 2020, Kemenag tetap melayani akad. Namun akad hanya akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai protokol kesehatan.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com