Nasional

KPK: Kalau Ada Pejabat Minta Uang ke Pengusaha, Laporkan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK mengingatkan para pelaku usaha menerapkan prinsip bisnis bersih.

“KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Saut meminta para pelaku usaha melapor ke penegak hukum jika diperas oleh pejabat daerah untuk mendapat suatu proyek. Dia menegaskan KPK bakal menindak pejabat yang diduga melakukan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup.

“Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum,” tuturnya.

Dia juga mengimbau seluruh kepala daerah menjauhi perilaku koruptif. Dia meminta pejabat daerah tidak menyalahgunakan jabatannya.

“KPK telah berulang kali mengingatkan para pejabat publik agar tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan padanya. Namun jika masih melakukan korupsi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ucap Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan Sunjaya. Dua tersangka baru adalah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur King Properti Sutikno.

Keduanya diduga memberikan suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon terkait perizinan proyek. Herry diduga memberi suap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar, sementara Sutikno diduga memberi suap Rp 4 miliar ke Sunjaya.

Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtk

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com