Nasional

Menko Polhukam Mahfud Sebut RUU Ciptaker Akan Dibahas Terbuka

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal dibahas terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“[Rumusan sudah] dibawa ke DPR dan dibahas DPR. Dan nanti DPR akan membahas secara terbuka,” kata Mahfud dalam konferensi video, Sabtu (8/8/2020).

Ia menyatakan rumusan tersebut sudah dibahas oleh tiga pihak yang terdiri dari pemerintah, buruh pengusaha. Pembahasan tersebut dilakukan setelah RUU Ciptaker menimbulkan perdebatan di masyarakat dan serikat pekerja.

Dari sejumlah pembahasan tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya merumuskan poin-poin dalam draf yang bisa diterima semua pihak. Draf tersebut kemudian diberikan kepada DPR.

“Jadi [perdebatan di] pemerintah mencatat itu sudah selesai. Nanti tinggal bagaimana memperdebatkan kembali di DPR. Dan disimpulkan pemerintah bersama serikat pekerja,” lanjutnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Ciptaker di Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyampaikan RUU Ciptaker tak bisa diselesaikan sebelum 17 Agustus 2020.

“Belum, masih jauh. DIM yang baru kita ketuk baru yang sifatnya tetap, DIM yang masih bersifat perubahan segala macam masih 2.000 DIM,” ucap Willy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/8/2020).

Tenggat waktu ini menjadi target pemerintah yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia menyatakan pihaknya bersama Panja Baleg DPR terus mengebut pembahasan RUU itu.

“Sudah lebih dari 10 kali dibahas di Panja Baleg, Senin, Selasa dibahas, besok dimulai lagi. Apakah bisa selesai sebelum 17 Agustus terakhir? Kami targetkan mudah-mudahan bisa segera selesai,” ujar Susi saat konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Sejak pembahasannya masih di pemerintah RUU Ciptaker menuai banyak kontroversi dan kritik, khususnya dari pihak buruh. Banyak pihak dari kelompok masyarakat sipil yang menolak adanya RUU ini karena dinilai merugikan pekerja.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

RUU Ciptaker dinilai kelompok buruh banyak memuat pasal-pasal yang merugikan berbagai elemen masyarakat, mulai petani, buruh, hingga nelayan.

Menurut mereka, RUU ini akan menambah pengangguran dan memperburuk kondisi kerja, karena berpotensi memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melanggengkan sistem kerja kontrak, magang dan alih daya.

Bagi petani, RUU Ciptaker dinilai membuat peran pemerintah hanya menjamin ketersediaan lahan bagi investor dengan mengorbankan fungsi sosial tanah bagi rakyat.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com