Nasional

Munarman Minta Rekening Milik FPI Dikembalikan Usai Diperiksa Polisi

FPI/Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta agar 92 rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir oleh pemerintah untuk dikembalikan lagi.

Menurutnya itu perlu dilakukan lantaran Polri tak menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari pemeriksaan rekening tersebut.

“Segera kembalikanlah kepada pemilik masing-masing,” kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/3/2021).

Senada, eks Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar meminta agar pemerintah menghentikan proses pemeriksaan 92 rekening yang diblokir tersebut usai tak ditemukan dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan seluruh pemilik rekening bukan pelaku kriminalitas seperti koruptor maupun pembunuh. Uupaya pemblokiran yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dinilai tidak tepat untuk dilakukan.

“Hentikan cara cara demikian kepada anak bangsa. Mereka ini bukan para pembunuh dan koruptor kok. Mereka ini anak-anak bangsa yang cinta dengan bangsa dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz menyarankan pemerintah seharusnya tak perlu menanamkan kebencian kepada warga negaranya sendiri hingga memblokir rekening-rekening tersebut. Ia menilai langkah konsolidasi justru diperlukan untuk bersama-sama membangun bangsa yang lebih baik ke depannya.

“Dendam dan kebencian tidak akan dapat membangun negara, tapi memaafkan dan konsolidasi selalu menjadi jalan menuju kebangkitan sebuah bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang diblokir belum menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski demikian, Ia mengaku belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut. Menurutnya, pihak PPATK nantinya masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang sudah dilarang berkegiatan di Indonesia itu.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

Kepolisian sebelumnya menyebut ada 92 rekening FPI yang sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com