Nasional

Pakar Duga Proses Peradilan Novel Dibuat Gagal dari Awal

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII Eko Riyadi menduga proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara intended to fail atau dimaksudkan untuk gagal.

Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada penelitian The International Center for Transitional Justice (ICTJ) yang menyebutkan sejumlah indikator tentang peradilan yang sengaja dibuat untuk gagal.

“Jangan-jangan proses peradilannya itu adalah intended to fail sejak awal,” kata Eko dalam diskusi webinar ‘Novel, Keadilan Sebelah Mata’, Rabu (17/6/2020).

Namun ia berharap kesimpulannya ini keliru meski sejumlah indikasi menunjukkan kegagalan tersebut.

Eko menuturkan enam indikator yang menggambarkan peradilan dibuat untuk gagal sebagaimana penelitian ICTJ. Pertama, Jaksa gagal dalam membangun dakwaan.

Kegagalan itu, kata Eko, bisa dilihat dalam menyamarkan fakta dan dokumen hukum. Dalam kasus Novel, ia menyinggung investigasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti Jaksa di persidangan.

Salah satu temuan Komnas HAM itu menyatakan serangan terhadap Novel berkelindan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK.

“Dalam kasus yang dibawa peradilan sebenarnya ada banyak fakta yang terjadi di lapangan misal dilihat dari laporan Tim Investigasi Komnas HAM, tetapi ada dugaan bahwa fakta-fakta yang memperkuat dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan itu memang sering kali disamarkan dan dokumen hukum tidak dibuka secara detail dalam proses peradilan,” ujar Eko.

Poin kedua, Eko mengungkapkan proses peradilan gagal membangun logika hukum. Menurut dia, kasus kejahatan terhadap kemanusiaan kemungkinan besar terkait dengan kebijakan institusi yang didorong oleh aktor negara. Hanya saja, ia menduga peradilan penyiraman air keras dibuat untuk mereduksi ruang lingkup peristiwa.

Reduksi ini menurut Eko merupakan permasalahan serius karena akan mempengaruhi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Tetapi dalam persidangan tersebut, kuat dugaan bahwa proses itu sengaja dilakukan untuk mereduksi kasus, dikecilkan ruang lingkup, fakta-fakta, dan justru yang terjadi proses peradilan dilakukan untuk menutup kemungkinan adanya peristiwa-peristiwa lain, aktor-aktor lain dalam kejadian tersebut,” katanya.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Indikator ketiga peradilan intended to fail adalah Kejaksaan Agung gagal menunjukkan spirit penegakan hukum yang kredibel. Terkait kasus teror air keras, Eko menduga Korps Adhyaksa tidak memberikan asistensi yang memadai.

Poin keempat adalah proses peradilan gagal membuktikan tanggung jawab komando atau command responsibility. Ia mengatakan ada satu aspek penting dalam kejahatan kemanusiaan, yakni perintah dari atasan dalam sistem hierarki komando.

Namun, persidangan yang sudah berada di tahap penuntutan ini mereduksi bahwa perbuatan penyiraman air keras adalah perbuatan individual.

Diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel merupakan anggota Polri aktif. Mereka ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Proses peradilan itu gagal membuktikan terjadinya command responsibility,” ucapnya.

Indikator kelima adalah proses peradilan gagal menunjukkan fungsi sebagai kebenaran atau truth function sehingga terjadi pelanggengan impunitas.

Poin keenam, proses peradilan dikerangka dalam aktivitas politik yang membuat peradilan independen bisa dipertanyakan.

Eko menerangkan aktivitas politik itu diperlihatkan dengan pengungkapan dua pelaku penyerangan terhadap Novel pada waktu hampir tiga tahun sejak peristiwa terjadi. Belum lagi, lanjut dia, terdapat polemik dalam setiap proses pengungkapan itu.

“Saya merasa ada ketelanjangan untuk memperdaya akal sehat dalam proses peradilan terhadap Mas Novel,” ujarnya.

Dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com