MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Senior Menager Fasilitas Pelabuhan Pelindo IV, Arwin mengatakan perusahaan tambang pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis telah memperoleh izin dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
“Boskalis telah memperoleh ijin dari pemerintah secara resmi,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (07/07/2020).
Lanjut Arwin, dirinya menyebutkan izin tambang tersebut sesuai dengan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Selatan.
“Lokasi penambangan telah sesuai ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 – 2039,” sebutnya.
Selain itu, Arwin menjelaskan alur proyek reklamasi yang melibatkan perusahaan PT Boskalis dan PT Banteng Lautan Indonesia.
“PP adalah BUMN kontraktor yang membangun MNP bekerja sama dengan Pelindo IV, sedangkan PT Boskalis merupakan mitra langsung dari PP dalam melaksanakan reklamasi dan PT Banteng yang punya lokasi penambangan” ungkapnya.
Seperti diketahui, warga nelayan kepulauan Sangkarrang, kota Makassar terus melakukan penolakan terhadap aktifitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh PT Boskalis di titik yang merupakan daerah tangkapan nelayan Sangkarrang.
Setelah tiga kali melakukan aksi penghadangan dan pengusiran kapal PT Boskalis di tengah lautan, aksi penolakan juga dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa di kantor Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk meminta penghentian dan pencabutan izin PT Banten Lautan Indonesia, Selasa (7/7/2020).
Dalam tuntuntannya, aliansi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Makassar, PC IMM Makassar Timur dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Makassar ini diawali dengan aksi bakar ban di bawah Fly Over, Urip Sumoharjo.
Aksi tersebut dipusatkan di tiga titik. Pertama, di bawah Fly Over, Kantor DPRD Sulsel dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya, aliansi ini menuntut empat poin yang intinya mendesak pemberhentian penambangan pasir yang mernghancurkan sumber pendapatan nelayan.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang:
1. HENTIKAN SEMUA AKTIVITAS PENAMBANGAN PASIR DI WILAYAH SANGKARRANG
2. MENCABUT IZIN PT BOSKALIS SEBAGAI KONTRAKTOR DAN PT BANTEN LAUTAN INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG KONSESI WILAYAH TAMBANG
3. MENUNTUT BIAYA PEMULIHAN LINGKUNGAN BEKAS TAMBANG AGAR TIDAK TERJADI ABRASI
4. MENUNTUT BIAYA GANTI RUGI NELAYAN YANG KEKURANGAN PENDAPATAN AKIBAT AKTIVITAS PENAMBANGAN
5. MENDESAK AGAR GUBERNUR SULSEL MENGUNJUNGI PULAU SANGKARRANG MELIHAT LANGSUNG NASIB NELAYAN