Hukum

Pembakaran Poster Rizieq Berujung ke Kantor Polisi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sebuah rekaman video aksi upaya pembakaran poster bergambar Rizieq Shihab beredar di media sosial. Aksi upaya pembakaran itu terjadi dalam aksi memperingati peristiwa serangan ke kantor PDI 27 Juli 1996 (Kudatuli) di depan Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (27/7/2020) lalu.

Dalam video itu, pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot berada di tengah massa aksi. Dia pun ikut berorasi.

Boedi mengatakan Rizieq telah mengkhianati negeri dengan tidak menerima kemenangan Joko Widodo di Pilpres. Dia pun menyerukan penolakan terhadap kepulangan Rizieq.

“Jadi silakan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada ada di sini, dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai,” kata Boedi dalam video itu.

Setelahnya, massa terlihat melempari poster Rizieq dengan kotoran dan berusaha menyobek serta berupaya membakarnya.

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Boedi mengklaim tak memerintahkan massanya untuk membakar poster Rizieq.

“Oh tidak [saya perintahkan]. Saya tak mau membakar. Tapi kalau saya menghentikan mereka, jatuh wibawa saya. Silakan saja, namanya juga orang marah,” kata Boedi, lewat sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).

Menurut Boedi, poster tersebut sengaja dibawa oleh massa sebagai alat peraga aksi. Dalam poster Rizieq itu juga tertulis “Saatnya Rakyat Lawan Khilafah” dan “Kawal Pancasila dan NKRI”.

Boedi menerangkan saat itu dirinya juga telah memerintahkan massa aksi untuk menaruh poster tersebut di pagar Kompleks MPR/DPR.

Namun, beberapa saat kemudian, ternyata poster tersebut dicabut dari atas pagar dan diletakkan di aspal oleh massa. Boedi mengaku tak tahu siapa yang mencabutnya.

Setelahnya, massa aksi berupaya melakukan pembakaran dan menginjak-injak poster bergambar Rizieq.

“Saya enggak tahu. Waktu itu saya diam nonton. Jadi penonton saja,” ucap Boedi

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

Sejumlah ormas Islam menyatakan akan melaporkan Boedi Djarot ke polisi atas insiden pembakaran poster Rizieq. Ormas Islam itu antara lain FPI, GNPF, dan Persaudaraan Alumni 212.

Boedi mempersilakan mereka membuat laporan polisi. Dia kembali mengklaim tak menghina siapapun dalam insiden tersebut.

FPI cs berencananya menyerahkan laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) hari ini sekitar pukul sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami Bantuan Hukum FPI sebagai kuasa hukum dari Teuku Syahrial yang merupakan seorang muslim warga negara Indonesia akan melaporkan Boedi Djarot di Polda Metro Jaya,” ujar salah tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7/2020).

Dalam laporan ini, kata Aziz, Boedi diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo Pasal 156 KUHP jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com