Nasional

Pemerintah Ogah Ungkap Asal Daerah Pasien Corona, Ini Alasannya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Juru bicara penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto berkali-kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengungkap asal daerah pasien positif virus corona. Kendati, banyak usul yang muncul agar pemerintah membuat peta persebaran dilengkapi dengan simbol-simbol daerah merah, kuning, atau hijau sebagai penanda tingkat kewaspadaan terhadap virus Covid-19.

Yuri menjelaskan, penyebaran virus ini bukan berbasis daerah melainkan dibawa oleh manusia yang notabene bisa bergerak kemana saja. Virus tidak akan hidup jika tidak ada inangnya. Untuk itu, kata dia, peta persebaran menjadi tidak relevan.

“Saya umpamakan, di sebuah ruangan ada sekelompok orang yang semuanya positif Covid-19. Maka ruangan ini misalnya diberi tanda merah. Kemudian orang-orang itu semua keluar dari ruangan, apakah ruangan ini masih merah? Kan enggak,” kata Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2020.

Untuk itu, kata Yurianto, pemerintah tidak membuat peta persebaran melainkan gambaran pergerakan orang-orang positif Covid-19 ini. Namun, peta pergerakan itu pun tidak akan dibuka ke publik dengan alasan kekhawatiran masyarakat banyak yang belum memiliki edukasi yang baik soal virus corona ini.

“Apakah masyarakat kita sudah cukup dewasa? Wong, kita baru sebut nama orang saja sudah luar biasa heboh kan,” ucap Yurianto.

Data terakhir per 11 Maret 2020, ada 34 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari 34 kasus itu, ada 8 pasien dari klaster Jakarta, sebanyak 19 kasus merupakan imported case (datang dari luar negeri) dan 1 kasus dari klaster ABK Diamond Princess.

Di luar klaster induk ini, ada 4 kasus dari sub klaster Jakarta. Sementara itu, 2 kasus lainnya tertular dari pasien positif yang masih merupakan keluarganya. (Kemenkes tidak memasukkan pasien yang tertular dari keluarga dalam klaster baru). Dari 34 kasus itu, tiga orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com