Nasional

Pemprov DKI Diminta Salurkan Bansos ke Korban PHK

Bantuan Sosial / Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota legislator DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencukupi kebutuhan makan dan hunian para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak wabah Corona.

“Minimal, membantu mencukupi bahan pokok makanan dan tempat tinggal karena kan mereka masuk kategori rentan miskin,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Sabtu, 2 Mei 2020.

Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bukti bentuk kehadiran negara. Ihwal bantuan tempat tinggal, Mujiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuat surat edaran yang ditujukan bagi pemilik kos dan kontrakan untuk memberi toleransi penundaan pembayaran uang sewa, minimal untuk tiga bulan.

“Rata-rata yang punya kontrakan itu kan cukup mampu dan punya tabungan, gak ada salahnya bertoleransi bagi sesama warga negara, sesama warga DKI,” tutur Mujiyono. Ia menyebut selain menunda pembayaran, para pemilik kos juga bisa memberikan diskon.

“Tidak ada salahnya karena saat sekarang ini bisa menjadi amal,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Untuk bantuan makanan, ia menjelaskan, pegawai korban PHK ini bisa mendapatkan bantuan sosial berupa sembako yang kini tengah dijalankan oleh Pemrov DKI Jakarta. Menurut dia, paket sembako yang diberikan bisa ditambah nilainya.

“Ditambah barangnya. Jangan Rp149.000, tambah ada komponen daging, telur, buah dan lainnya karena kan saat ini juga menyambut Ramadan dan Idul Fitri,” tutur dia.

Lebih lanjut, Mujiyono menyatakan Pemprov harus memperbaiki data bila korban PHK ingin diberikan bantuan. Salah satunya ialah kejelasan status, seperti korban PHK, pegawai yang dirumahkan dan tak digaji atau pegawai dirumahkan namun masih menerima gaji pokok.

Tak hanya itu, ia berharap bantuan sosial tidak dibatasi oleh daerah asal atau domisili. Menurut dia, bantuan bisa diberikan berdasarkan lokasi penerima. Ia beralasan tidak sedikit pekerja di Jakarta merupakan warga perantau yang tidak menetap di Jakarta.

Baca Juga :   MK Pastikan 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

“Semua harusnya dapat karena yang penting domisili. Bansos kan tidak mengikat warga mana, yang penting domisili,” tutur Mujiyono.

Ia menilai bila ada warga dengan KTP Jakarta, tapi bekerja di daerah lain maka Pemprov setempat harus ikut membantu.

“Termasuk mahasiswa perantau juga harus dibantu pemerintah setempat,” ujarnya.

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com