Nasional

Penonton Konser Rhoma Irama akan Lakukan Rapid Test

Rapid Test

JAKARTA, EDUNEWS.IDGugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test secara massal di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai konser Rhoma Irama.

Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di lapangan Cisalak, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6/2020), dalam sebuah acara khitanan warga setempat. Padahal, Rhoma sempat mengumumkan pembatalan konser tersebut dalam video singkat yang tersebar di media sosial.

Raja Dangdut itu tampil di atas panggung besar yang dihadiri ribuan orang. Selain Rhoma, artis lain yang turut tampil antara lain Rita Sugiarto hingga Caca Handika.

Aksi panggung Rhoma dan sejumlah artis dangdut itu memicu kemarahan Bupati Bogor Ade Yasin lantaran digelar saat wilayahnya sedang menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

“Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri,” ucap Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).

Ade sendiri belum merinci berapa orang yang akan menjalani rapid test usai konser Rhoma. Tanggal dan tempat pelaksanaan rapid test juga belum ditentukan. Namun, Ade memastikan Rhoma Irama dan warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum.

Menurut Ade konser itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sebelumnya, Rhoma sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Dalam video itu Rhoma menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

“Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” ujar Rhoma.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com