Nasional

Puskapkum : Kepala Lembaga Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Harus Diisi Profesional

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Salah satu program andalan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2019 lalu yakni terkait pembentukan Pusat Legislasi Nasional sebagai upaya untuk menata hukum di Indonesia agar tak terjadi tumpang tindih antar-peraturan perundang-undangan dan over-regulasi. Posisi lembaga ini, saat Pemilu lalu disebutkan berada langsung di bawah koordinasi Presiden.

Keberadaan lembaga atau badan tersebut telah diakomodasi melalui UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pekan lalu diundangkan.

Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi mengungkapkan, terkait hal tersebut Presiden harus memastikan lembaga tersebut dipimpin oleh kalangan profesional yang memang mengerti seluk beluk dan pokok persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena memang, tugas lembaga ini sangat berat untuk memastikan penataan regulasi dari pusat hingga daerah berjalan dengan baik dan maksimal.

“Tidak bisa dibayangkan jika lembaga strategis yang menentukan hitam putihnya pemerintahan Jokowi ini diisi oleh kalangan di luar profesional di bidang hukum,” kat Ferdian dalam rilis yang diterima edunews.id, Ahad (13/10/2019).

Ferdian melanjutkan, pimpinan lembaga ini harus mampu mengharomikan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di internal kementerian dan lembaga baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam tugas “legislasi eksekutif” seperti pembentukan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), peraturan lembaga negara, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) se-Indonesia.

Karena dalam kenyataannya, banyak sekali utang legislasi eksekutif yang merupakan atribusi dari UU belum diselesaikan oleh pemerintah.

“Akibatnya, efektivitas UU menjadi taruhannya. Lembaga baru ini juga harus membuat big data di bidang legislasi/regulasi sebagai alat untuk memetakan berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Menurutnya, lembaga ini juga harus melakukan “preview executive” terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk memastikan Perda yang akan disahkan sesuai dengan norma hukum di atasnya.

Ferdian menjelaskan, belajar dari polemik UU KPK, RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya di penghujung periode pertama Jokowi beberapa waktu lalu, lembaga baru ini harus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan masukan dan kritik dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Lembaga baru ini cukup strategis dan menjadi ujung tombak bagi Presiden Jokowi yang selama lima tahun terakhir ini cukup lemah di bidang politik hukum.

“Harapannya, lembaga ini mampu menjawab berbagai persoalan di bidang hukum dengan mengusung semangat reformasi di bidang legislasi dan regulasi di Indonesia,” pungkasnya.

 

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com